Daerah Maluku 

Bupati Tanimbar Kena Getah Hasil  Uji Kelayakan Balon Kades

Saumlaki, indonesiatimur.co

Kekisruan yang terjadi di Bumi Duan Lolat pasca penetapan dan pengumuman hasil screening uji kelayakan para bakal calon (Balon) kepala desa menyongsong pemilihan kepala desa (Pilkades) oleh panitia seleksi (Pansel), kian membuka ruang sakit hati antara pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, dengan rakyatnya. Bagaimana tidak, pasca hasil tersebut tersebar luas ke desa-desa penyelenggaraan Pilkades, berbagai protes berhamburan dilotarkan ke panitia, terkhususnya pada Bupati sebagai pihak tunggal yang menetapkan hasil screening tersebut yang kena getahnya.

Koordinator Komisi A DPRD KKT Omans Jaflaun Batlayeri, dalam rapat bersama Pansel Pilkades serentak 2021 yang berlangsung di ruang sidang II Balai Rakyat Saumlaki, Kamis (28/01/2021), mengingatkan pansel Pilkades untuk tidak cuci tangan. Hal ini perlu ditegaskannya, sebab sampai hari ini, nama Bupati-lah yang dituding sebagai pihak yang paling bertangungjawab atas penentuan nama-nama calon kades yang lolos.

“Yang screening kan bukan Bupati tetapi panitia. Rakyat hujat Bupati, panitia cuci tangan. Ini yang saya tidak setuju. Jangan panitia cuci tangan dalam lumpur. Nama Bupati yang dinodai, padahal anda-anda yang buat salah,” tandasnya tegas.

Batlayeri yang juga sebagai Ketua DPRD KKT ini, tak segan menuding bahwa Pansel Pilkades ini telah membuka ruang konflik antara kepala daerah dengan rakyatnya. Pasalnya reaksi masyarakat saat ini, menandakan kalau rakyat sudah tidak mempercayai lagi pemerintah saat ini, karena tidak adanya transparansi dan keterbukaan informasi kepada rakyat.

“Saya menyesal panitia mempetakan konflik antara Bupati dengan rakyatnya sendiri lewat SK Bupati pada keputusan ini,” sesalnya.

Apalagi dengan pernyataan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ampi Moriolkossu, bahwa SK Bupati tentang hasil uji kelayakan ini bersifat kongkrit, individual, dan final. Bahkan tanpa belas kasihan, Kesbangpol mempersilahkan rakyat Kepulauan Tanimbar yang tidak setuju dengan keputusan bupati tersebut agar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya ingatkan soal Desa Sofyanin ya di Fordata, kalau panitia rubah dan buat penjaringan ulang, itu artinya anda juga merubah SK Bupati. Hati-hati, jangan kecewakan hati rakyat. Rakyat tidak hujat Asisten 1 atau Kabag hukum atau pansel, tetapi Bupati,” ucapnya mengingatkan.

Memperkuat tudingan Komisi A ini, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Rano Titirloby, yang juga bagian dari pansel Pilkades ini, menegaskan kalau panitia dibentuk oleh Bupati dan SK panitia juga dari Bupati. Untuk itu, kami harus mengkonsultasikannya terlebih dulu dengan Bupati Fatlolon.

“Apakah kita boleh buka hasil screening atau tidak. Kita hanya tunggu persetujuan Bupati,” tandasnya meyakinkan. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.