Tantang BPK RI, Arnis Kapitan Tolak Bayar Kerugian Negara
Namlea, indonesiatimur.co– Temuan BPK RI tentang kerugian negara untuk proyek pembangunan RSUD Namlea tahun Anggaran 2018 yang menyeret nama Arnis Kapitan alias Ko Hai masih belum menemui titik terang. Dalam kasus temuan itu, Ko Hai diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp. 500 juta. Namun ko Hai menolak untuk mengembalikan uang tersebut meskipun sudah mendapatkan warning dari BPK. Ko Hai justru balik menuduh BPK RI Perwakilan Maluku melakukan kesalahan dalam pemeriksaan pengerjaan proyek RSUD Namlea, Kabupaten Buru. Dari tudingan itu Arnis Kapitan yang juga Bos PT Pemalut Utama Group, pemegang proyek…
Read More