Daerah Maluku 

Tantang BPK RI, Arnis Kapitan Tolak Bayar Kerugian Negara

Namlea, indonesiatimur.co– Temuan BPK RI tentang kerugian negara untuk proyek pembangunan RSUD Namlea tahun Anggaran 2018 yang menyeret nama Arnis Kapitan alias Ko Hai masih belum menemui titik terang.

Dalam kasus temuan itu, Ko Hai diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp. 500 juta. Namun ko Hai menolak untuk mengembalikan uang tersebut meskipun sudah mendapatkan warning dari BPK.

Ko Hai justru balik menuduh BPK RI Perwakilan Maluku melakukan kesalahan dalam pemeriksaan pengerjaan proyek RSUD Namlea, Kabupaten Buru.

Dari tudingan itu Arnis Kapitan yang juga Bos PT Pemalut Utama Group, pemegang proyek menolak tegas untuk mengembalikan kerugian negara tersebut dan menantang BPK RI serta Pemkab Buru dalam hal ini bupati, dan pihak RSUD Namlea untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Saya tidak akan memberikan uang sepeserpun untuk mereka. Ini salah. BPK salah hitung ini. Dan bukan saya yang harus bayar mereka. Pemerintah yang harusnya bayar ke saya. Apapun yang terjadi saya tidak akan bayar ganti rugi. Mau tempuh jalur hukum, mari kita tempuh jalur hukum. Saya yakin 90 persen saya akan menang,” tantang Arnis Kapitan.

Ditemui pada Rabu siang (27/01/2021), di hadapan wartawan, dirinya mengaku kalau BPK RI datang memeriksa proyek yang dikerjakan olehnya di Tahun Anggaran 2018 lalu, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Konon saat petugas dari BPK RI datang, hanya didampingi pegawas dari Dinas PUPR Kabupaten Buru. Sedangkan dirinya selaku rekanan, juga konsultan proyek dan pihak RSUD Namlea tidak ada di sana.

Petugas BPK RI disindir seenaknya memeriksa proyek tersebut lalu menetapkan kerugian negara akibat pekerjaan pengecoran konstruksi tidak sesuai RAB yang mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp.500 juta lebih.

Menanggapi temuan BPK RI tersebut, Ko Hai mengaku sudah menyanggah secara tertulis .Ia tidak menyangkal adanya fisik pengecoran konstruksi tiang bangunan yang tidak sesuai RAB.

“Waktu itu kita tidak mendampingi. Konsultan juga tidak mendampingi karena ada berangkat. Dia (BPK RI) datang sendiri lalu ukur sampai malam-malam lalu buat temuan,”jelasnya.

Namun kata Ko Hai, ada dua item pekerjaan yang duluan dikerjakan di luar kontrak alias tidak ada dalam RAB senilai total mencapai Rp.575 juta.

Ia berdalih, pekerjaaan di luar kontrak itu karena kebutuhan konstruksi yang harus dilaksanakan saat itu juga. Namun tidak dibuat CCO-nya.

Ditanya siapa yang memerintahkan agar mengerjakan tersebut, ia menyebut konsultan pengawas tanpa mau disebutkan namanya.

“Kalau tidak kerja, tidak jadi bangunan itu,”jelas Ko Hai.

Ko Hai juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait pemilik proyek dan konon katanya mereka mempersilahkan dirinya untuk mengerjakan dua point pekerjaan yang di luar kontrak tersebut.

Hal ini juga pernah diminta ulang responnya atas perintah mengembalikan kerugian negara atas kekurangan volume pekerjaan proyek tersebut, Ko Hai tetap ogah mengembalikannya. Alasannya, karena BPK RI tidak turut menghitung pekerjaan yang di luar RAB.

“Itu suka-sukanya BPK RI kalau mau menetapkan kerugian negara.Tapi saya tetap bertahan karena ada pekerjaan di luar kelas kontrak tadi,”tandasnya.

Ia juga sesumbar mendapat suport dari Kantor Kejaksaan Negeri Buru, kalau apa yang dilakukannya di proyek RSUD TA 2018 lalu tidak menyalahi.Bahkan menurut kejaksaan, negara harus membayar tambah Ko Hai sebesar Rp.75 juta.

“Jaksa tau saya di jalur benar. Mereka malah mengatakan ke saya kalau mau nanti Jaksa bisa tambahkan 75 juta lagi,”kata Hai mengutip percakapannya dengan Jaksa di kesempatan lain.

Namun sayangnya. Saat dikejar wartawan tentang siapa oknum di Kantor Kejaksaan Negeri Buru yang menyatakan kekurangan volume itu tidak salah dan kerja mendahului kontrak juga tidak salah, dan negara harus bayar tambah Rp.575 juta kepada Ko Hai , ia terlihat panik dan tidak mau menyebutkan nama oknum jaksa tersebut. (it-05)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.