Ambon, indonesiatimur.co – Implementasi penyelenggaraan penataan ruang serta pertanahan di wilayah Maluku, diharapkan dapat berjalan efektif, efisien serta memberikan kepastian hukum yang jelas. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Hamin Bin Thahir saat membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundangan-Undangan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Penguasaan Tanah di Hotel Swissbell, Rabu (21/2), yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Dia katakan, Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, dapat meningkatkan pengetahuan bagi pemangku kebijakan di wilayah dalam hal pengendalian pemanfaatan ruang dan pengendalian penguasaan tanah, sehingga dalam implementasi penyelenggaraan penataan ruang…
Read More