Dinkes Lindungi Masyarakat Dari Penggunaan Obat Tidak Rasional
Ambon, indonesiatimur.co – Dinas Kesehatan Kota Ambon mengeluarkan surat edaran kepada pemilik dan apoteker penanggung jawab apotek, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di apotek, serta untuk memberikan perlindungan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia nomor 9 tahun 2019. Adapun isi surat edaran tersebut ada 6 point, antara lain, apotek dilarang untuk menjual obat dengan jumlah banyak (box). Apotek dilarang menjual antibiotika (sediaan oral dan injeksi) tanpa resep dokter. Apotek juga dilarang menjual obat ketas (K) tanpa resep dokter dokter, kecuali obat yang terdapat pada…
Read More