Bantah Peras Pengusaha Lokal, De Fretes: Penilaian Mengacu Pada Perundang-undangan Yang Berlaku
Ambon, indonesiatimur.co – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, R. De Fretes, membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan pemerasan terhadap pengusaha lokal dalam penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagaimana pemberitaan salah satu media. De Fretes yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) PBB, Jafar Marasabessy mengungkapkan, penilaian objek pajak tidak dilakukan asal – asalan, namun mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 208/PMK.07 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan. Sedangkan ketentuan operasionalnya mengacu pada peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor…
Read More