Daerah Maluku 

Kajari KKT Beri Warning Soal Pencetakan KTP Ganda Jelang Pemilu

Saumlaki, indonesiatimur.co
Pengawasan terhadap proses penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024 mendatang dianggap perlu dilakukan sedini mungkin.
Pengawasan tersebut bertujuan untuk terciptanya penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Seperti halnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) yang hadir dan turut berperan dalam pemilu sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan dalam hal tindak pidana pemilu, dimana hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT, Dady Wahyudi, S.H., M.H., dalam rapat bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Pendopo Bupati yang membahas tentang Pemantauan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Tanimbar, Rabu (10/05/2023), memberikan warning tentang kemungkinan terjadinya praktek pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat menjelang Pemilu nanti.

Warning oleh Kajari tersebut senada dengan pernyataan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Eduard Indey, S.Sos., M.Si., yang juga mengingatkan pihak Disdukcapil untuk hal tersebut.

“Pak Penjabat Bupati, ingatkan Disdukcapil agar hindari pencetakan KTP ganda. Ini harus diingatkan agar tidak terjadi kelebihan suara atau mutasi suara di akhir pentahapan pemilu nanti,” tandas Kajari dalam rapat itu.

Kata dia, kesiapan kejaksaan dalam proses penindakan dalam penyelenggaraan pemilu, yang harus dipahami adalah tentang regulasi dan aturannya. Dirinya juga berharap agar Penjabat Bupati dapat pula mensupport Diskuncapil dalam membantu penduduk yang berhak ikut pemilu.

Ditambahkan pula, pada prinsipnya Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu, baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, administrasi, dan lainnya agar penanganannya lebih efektif, cepat, juga sesuai dengan undang-undang.

“Dari segi Gakkumdu, harus lebih intens melihat tindak pidana mana saja yang harus diawasi,” ujar Kajari.

Dibeberkan, hal-hal yang masuk dalam tindak pidana pemilu, diantaranya membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (Paslon), lakukan kampanye hitam (fitnah, hasut), pemutusan alat peraga, menyebabkan orang lain tidak dapat menggunakan hak pilih, pelanggaran dana kampanye, maupun menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye salah satu Paslon.

“Saya ingatkan pak Penjabat Bupati ya agar tidak gunakan tempat ibadah dan pendidikan untuk berpolitik. Disini kan banyak. Adanya kekerasan juga, daftar Paslon tidak sesuai dengan SK Parpol dari pusat dan lainnya,” tandas Kajari yang menambahkan bahwa jika nanti ada laporan kepada Gakkumdu, maka laporan itu harus berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilu. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.