Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur, Dilimpahkan ke Kejari KKT Beserta BB
Saumlaki, indonesiatimur.co – Kasus Pidana tindakan Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur oleh Tersangka (Tsk) Remon Leasa yang selama ini ditangani pihak Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar, telah dinyatakan lengkap (P21). Untuk itu, pihak Penyidik Polres setempat kemudian melanjutkan ke tahap II pelimpahan perkara (P22) berupa penyerahan Tsk beserta Barang Bukti (BB) ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT), Senin (16/01/2023). Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari KKT, Agung Nugroho, S.H., menjelaskan, dalam Perkara Persetubuhan terhadap Anak di Bawah…
Read More