Satu Lagi Restorative Justice Dilakukan Kejari KKT
Saumlaki, indonesiatimur.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT), Provinsi Maluku, berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice atas nama tersangka Ambrosius Batidas (AB). Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, melalui rilisnya kepada awak media, Senin (24/10/2022). Agung menjelaskan, tersangka AB ini melakukan tindak pidana lalu lintas yang melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman Pidana Penjara paling lama enam Tahun dan/atau Denda paling banyak Rp12 juta. “Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Surat…
Read More