Hukum Maluku 

Satu Lagi Restorative Justice Dilakukan Kejari KKT

Saumlaki, indonesiatimur.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT), Provinsi Maluku, berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice atas nama tersangka Ambrosius Batidas (AB). Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, melalui rilisnya kepada awak media, Senin (24/10/2022).

Agung menjelaskan, tersangka AB ini melakukan tindak pidana lalu lintas yang melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman Pidana Penjara paling lama enam Tahun dan/atau Denda paling banyak Rp12 juta.

“Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : PRINT-359/Q.1.13/Eku.2/10/ 2022 tanggal 18 Oktober 2022,” tandasnya.

Menurut Agung, setelah Jaksa Fasilitator berhasil mendamaikan pihak Tersangka dan Keluarga Korban Paulina Embuai (PE). Dimana sebelumnya tersangka disangka melakukan tindak pidana Lalu Lintas, dan dalam tahun ini pihak Kejari baru pertama kali melakukan restorative justice. Sedangkan sebelumnya di tahun 2021, telah melakukan keadilan restoratif sebanyak empat kali.

“Permohonan restoratif ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada tanggal 17 Oktober 2022 dengan beberapa pertimbangan,” katanya.

Pertimbangan yang dimaksudkan Agung, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian adanya kelalaian dari diri tersangka. Selain itu telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban, serta juga telah terjadi perdamaian secara adat, dan pertimbangan terakhir adalah tersangka merupakan kerabat Duan Lolat dari korban. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.