Daerah Maluku 

Hasil “Selingkuh” Eksekutif – Legislatif KKT, Hasilkan Penetapan Rp34 Milyar UP3

Saumlaki, indonesiatimur.co – Kritik pedas datang dari Organisasi Kemasyarakatan Nasional berbasis Pemuda Katolik di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terkait dengan penatapan pembayaran Rp34 milyar untuk membayar Utang Pihak Ketiga (UP3) yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan disetujui dengan pengetokan palu Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Tak pelak, mereka menuding telah terjadi hubungan “perselingkuhan” antara keduanya (eksekutif – legislatif).

Dalam aksi keprihatinan yang ditunjukan anggota Pemuda Katolik Komisariat Cabang KKT, Jumat (21/10/2022) kemarin di Taman Kota, Saumlaki, dengan mengundang Penjabat Bupati Daniel Edward Indey, Pimpinan DPRD, serta perwakilan Anggota DPRD dalam hal ini mantan Ketua DPRD Jaflaun Omans Batlayeri dan Ketua Komisi B DPRD Apolonia Laratmase. Sayangnya, yang mengkonfirmasi kehadiran hanyalah Ketua Komisi B. Sementara yang lainnya, tak merespon sama sekali undangan tersebut.

“Kami tak melakukan aksi jalanan, kami hanya ingin berdiskusi secara terbuka di tempat terbuka. Peserta pun kami batasi. Justru kami hindari berdiskusi pada media sosial, baik lewat WhatsApp Group maupun Facebook, agar tidak menimbulkan multitafsir yang berujung mengeluarkan kata-kata tak pantas antara anggota group terkait masalah UP3 yang angkanya fantastis ini,” tandas Ais salah satu anggota Pemuda Katolik yang terlibat dalam aksi dimaksud.

Dari hemat para pemuda di Bumi Duan Lolat ini, aksi keprihatinan yang dilakukan tersebut bertujuan untuk mendengar dan berdiskusi langsung terkait alasan apa yang akhirnya mendorong Pemda usulkan angka Rp34 milyar dan disetujui DPRD di tengah kondisi keuangan daerah yang defisit ini. Mereka menilai, keputusan untuk membayar puluhan milyar tersebut hanya kepada satu orang pengusaha sangat kontradiktif dengan situasi carut-marut keuangan daerah.

Alhasil, tudingan perselingkuhan yang diberikan kepada Pemda dan DPRD kian menguat, pasca isu iming-iming pemberian fee sebesar Rp15 persen jika Rp34 milyar tersebut digoalkan.

“Ini gambaran bahwa daerah ini sementara dipimpin oleh orang-orang munafik yang hanya mengejar kepuasan syahwatnya” tegas Ais.

Sementara itu, Koordinator Aksi Anders Luturyali, menegaskan kalau ketidakhadiran pihak eksekutif dan legislatif dalam aksi ini memberi keyakinan bagi pihaknya, bahwa telah terjadi skenario besar untuk menguasai APBD daerah ini. Tak tangung-tangung, pihaknya menuding telah terjadi nego-nego belakang layar untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu.

“Ruang-ruang khusus disembunyikan di belakang ruang dunia maya, dimana mereka duduk manis dengan wibawa jabatannya,” tandas dia.

Ditegaskan, bagi organisasinya sepakat bahwa yang namanya utang itu haruslah dibayar, kepada siapapun itu tidak dipersoalkan. Tetapi yang harus digarisbawahi bahwa rakyat berhak mendapat penjelasan tentang hal ini, karena yang dipakai adalah uang rakyat, uang negara, dan harus transparan.

“Rakyat Bumi Duan Lolat pantas mendapat penjelasan tentang putusan ini. Apalagi dilakukan pada saat daerah ini sedang tidak baik-baik saja. Bahkan ada pejabat Bupati sendiri dan juga DPRD yang mengatakan, daerah ini sedang kolaps, defisit, dan lainnya yang menggambarkan daerah ini sedang sekarat. Kami hanya ingin meminta penjelasan, mengapa putusan pembayaran ini ditampung pada APBD perubahan 2022 ini?Bagaimana dengan hak atau tunjangan pegawai ASN atau Non ASN atau BUMD atau Nakes dan lainnya? Bagaimana dengan utang pekerjaan kontraktor lainnya yang sudah selesai dan miliki kontrak tapi belum terbayar? Dan masih ada lagi pertanyaan lainnya,” urainya.

Alhasil, jangan salahkan jika ada pernyataan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Legislatif dan Eksekutif untuk memuluskan kepentingan kelompok tertentu. Untuk itu, pihaknya akan terus mengawal masalah ini dengan agenda lain yang berbeda dari aksi ini. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.