Anak di Bawah Umur Dijadikan Caleg oleh Parpol di Makassar

KPU Kota Makassar Sulawesi Selatan menemukan anak di bawah umur yang didaftarkan partai politik menjadi calon anggota legislatif. Namun, KPU Kota Makassar menolak untuk menyebut nama parpol yang mendaftarkan anak di bawah umur tersebut. Ketua Divisi Hukum dan Komunikas KPU Kota Makassar Nurmal Idrus menjelaskan, permasalahan dalam pendaftaran bakal caleg yang dilakukan parpol peserta pemilu, selain ijazah yang SD dan di bawah umur, hanya persoalan administrasi.. “Semua menyalahi aturan. Pendidikan caleg minimal SMA atau sederajat. Jika mereka sarjana , tetap harus melampirkan ijazah SMA. Makanya kami belum bisa memastikan juga,…

Read More