Daerah Hot Sulawesi Selatan 

Anak di Bawah Umur Dijadikan Caleg oleh Parpol di Makassar

pemilu

KPU Kota Makassar Sulawesi Selatan menemukan anak di bawah umur yang didaftarkan partai politik menjadi calon anggota legislatif. Namun, KPU Kota Makassar menolak untuk menyebut nama parpol yang mendaftarkan anak di bawah umur tersebut.

Ketua Divisi Hukum dan Komunikas KPU Kota Makassar Nurmal Idrus menjelaskan, permasalahan dalam pendaftaran bakal caleg yang dilakukan parpol peserta pemilu, selain ijazah yang SD dan di bawah umur, hanya persoalan administrasi..

“Semua menyalahi aturan. Pendidikan caleg minimal SMA atau sederajat. Jika mereka sarjana , tetap harus melampirkan ijazah SMA. Makanya kami belum bisa memastikan juga, apakah yang hanya menyetor ijazah SD itu benar-benar hanya tamatan SD atau bagaimana,” urai Nurmal, seperti dikutip dari Metrotvnews.com.

Sejumlah masalah lain yang juga ditemukan KPU Makassar dalam proses verifikasi DCS Parpol adalah tidak diserahkannya formulir BB 8 yang menjelaskan jika yang bersangkutan tidak sedang pailit dan BB 9 yaitu surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih.

“Termasuk tidak terlampirnya juga berkas keterangan berbadan sehat, foto copy ijazah, KTA partai dan KTP,” ungkap Armin, Ketua Pokja Pencalegan KPU Makassar.

Sementar untuk bakal caleg yang tidak cukup umur ditemukan di dua partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB). (HAN)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.