‘Macem-macem’ Sama Budi Waseso, Gubernur Gorontalo Dipenjara
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Ruslie Habibie, Senin (19/10). Ruslie Habibie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Kapolda Gorontalo Budi Waseso. “Kasus Gubernur Gorontalo adalah pidana umum, bukan korupsi,” kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Jubir Kemdagri) Dodi Riatmadji kepada wartawan, seperti dilansir JPNN, (20/10). Menurutnya, vonis tersebut tentu bakal menggoyang posisinya sebagai gubernur karena sesuai UU Pemda, dia harus dinonaktifkan. “Seorang kepala daerah yang divonis bersalah dan menjalani putusan hukum harus non aktif,” katanya. Dodi…
Read More