Gorontalo Hukum 

‘Macem-macem’ Sama Budi Waseso, Gubernur Gorontalo Dipenjara

[foto: int]
[foto: int]
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Ruslie Habibie, Senin (19/10). Ruslie Habibie dinyatakan terbukti bersalah atas ‎kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Kapolda Gorontalo Budi Waseso‎.

“Kasus Gubernur Gorontalo adalah pidana umum, bukan korupsi,” kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Jubir Kemdagri) Dodi Riatmadji kepada wartawan, seperti dilansir JPNN, (20/10).

Menurutnya, vonis tersebut tentu bakal menggoyang posisinya sebagai gubernur karena sesuai UU Pemda, dia harus dinonaktifkan.

“Seorang kepala daerah yang divonis bersalah dan menjalani putusan hukum harus non aktif,” katanya.

Dodi menjelaskan bahwa akan berimbas pada penonaktian sementara dan apabila bukan kasus korupsi, maka setelah selesai menjalani hukuman yang bersangkutan bisa menjabat kembali.

“Bila nanti gubernur mengajukan banding, maka keputusannya belum final,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Komjen (pol) Budi Waseso melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo, setelah mengetahui Gubernur melaporkan kinerjanya kepada Kapolri. Namun apa yang dilaporkan mengenai dirinya (Budi Waseso) tidak terbukti, makanya ditempuhlah jalur hukum.

Menanggapi pelaporan tersebut, Rusli Habibie sempat berusaha meminta maaf bahkan sudah memasang iklan satu halaman penuh di dua koran lokal di Gorontalo. Namun permintaan maaf tersebut sepertinya tidak menyurutkan Budi Waseso untuk mengurungkan laporannya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.