KKP Amankan 10 Kapal Ikan Terduga Transhipment Di Laut Arafura
Jakarta, indonesiatimur.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 10 (sepuluh) kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual. Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran alih muat atau transhipment senilai Rp 1,8 Miliar dengan kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A di Laut Arafura. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada saat dikonfirmasi pada Jumat (28/02) menyampaikan bahwa kesepuluh kapal tersebut tidak memiliki dokumen kemitraan dengan KM. MS 7A yang diduga sebagai kapal pengangkut hasil tangkapan 10 kapal ikan tersebut. “Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh…
Read More