Karantina Maluku Utara Gagalkan Penyelundupan Unggas
Ternate, indonesiatimur.co – Demi menjaga kelestarian sumber daya hayati dari ancaman hama penyakit hewan karantina (HPHK), Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan unggas. Tindakan tegas ini dilakukan petugas karantina karena adanya regulasi larangan pemasukannya unggas ke wilayah Maluku Utara, menjaga tetap bebas penyakit Avian Influenza (AI). “Tindakan penahanan ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lalu Lintas, Pemeliharaan, dan Peredaran Unggas di Wilayah Provinsi Maluku Utara. Oleh karenanya, tidak diperbolehkan adanya lalu…
Read More