Pjs Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Ishak Laurens Hallatu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Hallatu ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan penyidik selama empat jam di Mapolres Manokwari. Kendati demikian, Hallatu tidak ditahan sebagaimana status tersangkanya, hingga saat ini (Senin, 15/7). Hallatu dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, atas ulahnya memukul Eka Hendrawan, salah satu kru maskapai penerbangan Wings Air, Jumat (5/7), di dalam pesawat Wings Air tipe ATR 72500, rute Ambon-Jakarta. Kaur Bin Ops Reskrim, Polres Manokwari, Iptu AR Manurung, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Hallatu…
Read More