Pemkot Kupang Tolak Perpanjangan Ijin 35 Panti Pijat

Kupang –Perpanjangan ijin praktek 35 panti pijat tradisional (Pitrad) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditolak. Penolakan tersebut dikarenakan ke 35 panti pijat tersebut telah terbukti melakukan praktek ganda. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Esther Muhu, Jumat, 14 Juni 2014. “35 Pitrad yang masih aktif tidak lagi diberikan perpanjang ijin,” katanya seperti dilansir nttterkini.com. Tidak diperpanjangnya ijin Pitrad ini, kata Esther, karena kebijakan pemerintah yang melihat masalah sosial masyarakat kian marak. Namun meski begitu, penolakan tersebut, Kata Esther, tidak akan berpengaruh terhadap pendapat asli daerah…

Read More