Hukum Maluku 

4 Personel Brimob Polda Maluku Diberhentikan, Tak Dijelaskan Alasannya

Ambon – Karena dianggap perbuatan tercela dan tidak menjalankan tugas dengan baik, empat personel Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Maluku diberhentikan. Pemberhentian tersebut dilakukan sebagai konsekuensi kedisiplinan yang harus dilakukan di lingkungan Satuan Brimob. “Sudah lewat teguran, tindakan disiplin, maupun sidang disiplin. Tapi mereka masih melakukan tindakan dan perbuatan yang sama,” kata Kepala Satuan Brimob Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Herman Sikumbang, seperti dilansir Viva News, 24/02. Herman tak menyebutkan secara rinci jenis kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan keempat polisi tersebut. Namun Herman mengakui bahwa pemberhentian mereka adalah bukti…

Read More
Hukum Sulawesi Tengah 

13 Anggota Polda Sulteng Dipecat dengan Tidak Hormat

Palu – Melalui surat keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/27/IX/2014/Sahlur tanggal 16 September 2014 tentang PTHD, sedikitnya ada 13 anggota Polda Sulawesi Tengah yang dipecat dengan tidak hormat (PDTH). Adapun alasan pemecatan tersebut dilakukan karena mereka melakuan pelanggaran. pelaksana harian Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Utoro Saputro mengatakan bahwa anggota polisi ini dipecat terhitung 30 September 2014. “Delapan orang berasal kesatuan Resort Donggala,” tuturnya, seperti dilansir metrosulawesi.com, Jumat (17/10/2014). Selain itu, lanjut dia, ada juga dari Ditresnarkoba, Ditsabhara Polda Sulteng, Ditpolair Polda Sulteng, Ditlantas Polda Sulteng dan SPKT Polda Sulteng. Dia…

Read More