Hukum Sulawesi Tengah 

13 Anggota Polda Sulteng Dipecat dengan Tidak Hormat

[foto: int]
[foto: int]
Palu – Melalui surat keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/27/IX/2014/Sahlur tanggal 16 September 2014 tentang PTHD, sedikitnya ada 13 anggota Polda Sulawesi Tengah yang dipecat dengan tidak hormat (PDTH). Adapun alasan pemecatan tersebut dilakukan karena mereka melakuan pelanggaran.

pelaksana harian Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Utoro Saputro mengatakan bahwa anggota polisi ini dipecat terhitung 30 September 2014.

“Delapan orang berasal kesatuan Resort Donggala,” tuturnya, seperti dilansir metrosulawesi.com, Jumat (17/10/2014).

Selain itu, lanjut dia, ada juga dari Ditresnarkoba, Ditsabhara Polda Sulteng, Ditpolair Polda Sulteng, Ditlantas Polda Sulteng dan SPKT Polda Sulteng.

Dia meminta masyarakat melapor apabila ada yang menemukan mereka masih menggunakan seragam Polri.

”Diharapkan apabila mendapat orang-orang ini masih menggunakan atribut Polri agar dilaporkan ke Polda,” ucapnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.