Hukum Maluku 

4 Personel Brimob Polda Maluku Diberhentikan, Tak Dijelaskan Alasannya

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Ambon – Karena dianggap perbuatan tercela dan tidak menjalankan tugas dengan baik, empat personel Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Maluku diberhentikan. Pemberhentian tersebut dilakukan sebagai konsekuensi kedisiplinan yang harus dilakukan di lingkungan Satuan Brimob.

“Sudah lewat teguran, tindakan disiplin, maupun sidang disiplin. Tapi mereka masih melakukan tindakan dan perbuatan yang sama,” kata Kepala Satuan Brimob Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Herman Sikumbang, seperti dilansir Viva News, 24/02.

Herman tak menyebutkan secara rinci jenis kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan keempat polisi tersebut. Namun Herman mengakui bahwa pemberhentian mereka adalah bukti kedisiplinan Kepolisian di lingkungan Satuan Brimob Polda Maluku.

Dari keempat polisi tersebut satu diantaranya brigadir polisi dua (bripda) yakni Bripda Poltje Luturmas dan tiga brigadir polisi satu (briptu) yaitu Briptu Rinaldo B. Tutehuka, Briptu Faisal Sabban, dan Briptu Christy Tjan.

Menurut Herman, tugas Polisi harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk melindungi, mengayomi, dan juga melayani masyarakat dengan sepenuh hati. (ak)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.