Denda Rp.50 Juta Bagi Warga Ambon yang Buang Sampah Sembarangan

Ambon – Kesadaran masyarakat kota Ambon Maluku untuk tertib membuang sampah pada tempatnya masih rendah. Oleh karenanya, melalui Komisi III DPRD Kota Ambon p berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang persampahan dan kebersihan lingkungan. Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Rovik Afifudin mengatakan jika peraturan ini akan menjadi agenda kerja di awal tahn 2015. “Ini akan menjadi pembukaan program kerja kita di awal tahun 2015 ini,” kata Rovik kepada Kompas, Selasa (6/1/2014). Rovik menegaskan bahwa dalam aturan yang akan dibuat tersebut, bagi warga yang melanggar akan dijatuhi sanksi. “Sesuai Perda…

Read More