Daerah Lingkungan Sulawesi Selatan 

Pemkot Makassar Berlakukan Denda 50 Juta untuk yang Buang Sampah Sembarangan

Makassar – Sebagai salah satu upaya mengatur warga agar selalu menjaga kebersihan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah memberlakukan pelarangan membuang sampah di sembarangan. Bahkan, sanksi yang dikenakan bagi warga yang ketahuan membuang sampah tidak pada tempatnya tidaklah ringan. “Siapa pun yang terbukti tekah membuang sampah tidak pada tempatnya, maka diberikan sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta,” kata Kasat Pol PP Makassar, Iman Hud, seperti dikutip FajarOnline, 20/02. Selain denda, lanjut Iman, ada sanksi lain juga yang dapat kita tegakkan di dalam aturan perda tersebut. “Kurungan minimal tiga bulan dan maksimal…

Read More
Lingkungan Maluku 

Denda Rp.50 Juta Bagi Warga Ambon yang Buang Sampah Sembarangan

Ambon – Kesadaran masyarakat kota Ambon Maluku untuk tertib membuang sampah pada tempatnya masih rendah. Oleh karenanya, melalui Komisi III DPRD Kota Ambon p berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang persampahan dan kebersihan lingkungan. Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Rovik Afifudin mengatakan jika peraturan ini akan menjadi agenda kerja di awal tahn 2015. “Ini akan menjadi pembukaan program kerja kita di awal tahun 2015 ini,” kata Rovik kepada Kompas, Selasa (6/1/2014). Rovik menegaskan bahwa dalam aturan yang akan dibuat tersebut, bagi warga yang melanggar akan dijatuhi sanksi. “Sesuai Perda…

Read More