Lingkungan Maluku 

Denda Rp.50 Juta Bagi Warga Ambon yang Buang Sampah Sembarangan

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Ambon – Kesadaran masyarakat kota Ambon Maluku untuk tertib membuang sampah pada tempatnya masih rendah. Oleh karenanya, melalui Komisi III DPRD Kota Ambon p berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang persampahan dan kebersihan lingkungan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Rovik Afifudin mengatakan jika peraturan ini akan menjadi agenda kerja di awal tahn 2015.

“Ini akan menjadi pembukaan program kerja kita di awal tahun 2015 ini,” kata Rovik kepada Kompas, Selasa (6/1/2014).

Rovik menegaskan bahwa dalam aturan yang akan dibuat tersebut, bagi warga yang melanggar akan dijatuhi sanksi.

“Sesuai Perda maksimal enam bulan kurungan dan mendapat denda maksimal Rp 50 juta,” tegasnya.

Rovik dengan adanya perda tersebut, maka visi misi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk menjadikan Kota Ambon bersih di siang hari dan terang di malam hari dapat terwujud.

“Dipastikan ada tingkat kesadaran dari masyarakat untuk tertib membuang sampah pada tempatnya,” jelasnya. [ak]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.