Hukum Nusa Tenggara Timur 

Wilfrida Soik, TKW Asal NTT Bebas Dari Hukuman Gantung

Jakarta – Dari hasil sidang banding di Mahkamah Rayuan Putrajaya Malaysia, akhirnya TKW asal Kabupaten Belu Wilfrida Soik divonis tidak bersalah. Vonis bebas ini membuat Wilfrida bisa bernafas lega karena terbebas dari tuntutan hukum. “Wilfrida harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan,” begitu disampaikan Duta Besar RI di Malaysia Herman Prayitno melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, seperti dilansir RMOL, Selasa (25/8) Menurut Herman, keputusan ini membuat proses hukum terhadap Wilfrida berkekuatan hukum tetap alias inkrach. “Dengan telah berakhirnya…

Read More