Hukum Maluku Utara 

Tersangka Korupsi Masjid Raya Masih Dalam Pengejaran Polda Malut

[foto: int]
[foto: int]
Polda Maluku Utara mengejar salah seorang tersangka kasus korupsi pembangunan masjid raya berinisial AH. Tersangka terlibat kasus korupsi tersebut di Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp23,5 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Malut Brigjen Pol Sobri Effendi Surya di Ternate, Sabtu (14/12/2013).

“Kami mengejar AH yang tak pernah memenuhi panggilan penyidik Polda Malut dan memilih melarikan diri ke luar daerah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kapolda mengatakan jika pihaknya telah menugaskan penyidik untuk mengejar AH yang diduga telah melarikan diri tersebut.

Dikutip beritamaluku.com, sabtu (14/12), berdasarkan informasi tersangka AH tersebut telah melarikan diri ke Jakarta.

Tiga orang penyidik yang yang telah ditugaskan memburu tersangka AH ke Jakarta, lanjut Kapolda, telah berkoordinasi dengan Mabes Polri di Jakarta.

Untuk berkas tersangka korupsi masjid raya lainnya telah dilimpahkan ke kejaksaan yakni mantan Plt Kadis PU dan Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Sula berinisial HI dan Konsultan Proyek berinisial AP. Berkas kedua tersangka tersebut telah dianggap lengkap sehingga secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti, sementara penyidik Polda Malut juga berjanji akan melimpahkan kembali salah satu tersangka lainnya berinisial IA Dalam kasus ini.

Sampai saat ini, Polda Malut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan masjid raya Sanana di Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp23,5 miliar.

“Kesembilan tersangka tersebut, lima tersangka diantaranya akan dipanggil pekan depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan penyimpangan pembangunan masjid raya tersebut,” terangnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.