Daerah Ekonomi & Bisnis Maluku 

MTJ Berikan Uang Pisah Kepada 104 ABK

Dipa TamtelahituTUAL – Manajemen Industri Perikanan Terpadu PT Maritim Timur Jaya telah memberikan kompensasi uang pisah kepada 104 anak buah kapal (ABK) yang bekerja pada kapal-kapal penangkap ikan milik perusahaan tersebut.

“Proses pembayarannya dilakukan selama dua hari, yakni dimulai pada Senin (4/5) petang, setelah diadakannya pertemuan dwi partit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Tual dan Provinsi Maluku yang disertai dengan penanda tanganan kesepakatan bersama,” kata Direktur Operasional PT MTJ, Dipa Tamtelahitu, Rabu (6/5) di Tual.

Menurut Dipa, uang pisah yang diberikan kepada ABK tersebut, merupakan kebijakan perusahaan berdasarkan situasional dengan mempertimbangkan kemanusian serta kekeluargaan oleh direksi PT MTJ, dikarenakan para ABK tersebut telah memberikan kontribusinya dalam menunjang aktivitas dan operasional selama ini.

Dipa menjelaskan, pemberian uang pisah ini hanya dikhususkan bagi ABK yang masih tercatat bekerja dari bulan Oktober sampai Desember 2014 yang dibuktikan dengan tanda terima gaji terakhir.

“Sementara dibawah ketentuan tersebut, tidak mendapatkan kompensasi dari perusahaan,” kata Dipa.

Lebih jauh Dipa mengatakan, ratusan ABK yang menerima uang pisah tersebut masih tercatat sebagai pekerja laut dan bekerja secara rutin, tetapi tidak bisa berlayar, disebabkan pemberlakuan moratorium oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak November 2014.

Besaran uang pisah yang diberikan perusahaan kepada ratusan ABK tersebut, kata Dipa, dihitung berdasarkan lama kerja secara rutin.

“Kami juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kekeluargaan, sehingga dibuatkan kebijakan pemberian uang pisah ini kepada para ABK yang masih aktif, namun tidak bisa berlayar karena adanya pemberlakuan moratorium dari Menteri Susi Pujiastuti,” ujar Dipa.

Menurutnya, jika mengacu pada Perjanjian Kerja Laut (PKL) sebagai ketentuan yang mengikat hubungan kerja antara ABK dengan perusahaan, maka ABK tidak akan memperoleh kompensasi karena tidak bisa melaut akibat pemberlakuan moratorium.

Dalam ketentuan PKL, para ABK akan menerima upah dan uang layar yang adalah komponen tunjangan tetap setelah turun berlayar dengan kapal, sementara premi akan diberikan berdasarkan banyaknya hasil tangkapan ikan.

“Jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, baru diberikan pesangon yang disesuaikan dengan lama masa kerja. Tetapi hingga saat ini manajemen tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja laut,” kata Dipa

Menurutnya, para ABK tidak bisa melaut bukan karena kesengajaan yang dibuat perusahaan, melainkan hal ini disebabkan oleh diberlakukannya moratorium atau penghentian sementara seluruh kegiatan penangkapan ikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pihak perusahaan, kata Dipa, sebenarnya sudah meminta para ABK untuk bersabar sambil menunggu berakhirnya moratorium agar mereka dapat kembali bekerja.

Tetapi, lanjut Dipa, para ABK kemudian melakukan aksi unjuk rasa dengan maksud menuntut hak-hak mereka hingga terjadinya tindakan anarkisme berupa perusakan bangunan dan fasilitas kantor PT. MTJ pada 30 April 2015. (Ivan)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.