Daerah Politik Sulawesi Selatan 

Mutasi Tiga Guru Kritis Menuai Kecaman

Sejumlah organisasi guru mengecam pemutasian tiga guru di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diduga kuat akibat kekritisan mereka kepada Pemerintah Kota Makassar.

Para guru di berbagai daerah memberikan dukungan moral kepada perjuangan tiga guru Makassar, serta mengajukan protes kepada Wali Kota Makassar.

Alasan pemutasian mendadak tiga guru PNS Makassar yakni Nurdin, Marwan, dan Mustofa yang disebutkan untuk menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri Tentang Penataan dan Pendistribusian Guru, dinilai mengada-ada.

Mutasi itu dilakukan tidak lama setelah ketiga guru yang pengurus Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Sulawesi Selatan, menggerakkan guru-guru di Makassar untuk menuntut pembayaran tunjangan profesi guru yang terlambat dan tidak dibayarkan secara penuh enam bulan.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI), Retno Listyarti, di Jakarta, Senin (13/8/2012), mengatakan, dia bersama guru-guru FGSI dari 17 daerah di Indonesia mengirimkan pesan singkat lewat telepon selular kepada Wali Kota Makassar, memprotes pemutasian mendadak tiga guru itu.

“Kami katakan bahwa SKB 5 Menteri bertujuan untuk pemerataan guru, bukan memutasi guru karena kekritisannya. Hak guru untuk mengkritisi kebijakan pendidikan dijamin UU 14/2005 Tentang Guru dan Dosen,” kata Retno.

“Dalam UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dijamin hak warga negara, termasuk guru, untuk mengeluarkan pendapat secara lisan/tulisan/aksi demo/mogok. Pejabat/siapapun yang menghalang-halangi HAM seseorang dapat dipidanakan. Kami menuntut mutasi ketiga guru Makassar dibatalkan demi hukum,” tambah Retno.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Satria Dharma, menyesalkan sikap Pemkot Makassar yang arogan, karena tidak dapat menerima kritik.

“Kami siap memberikan dukungan moral pada perjuangan guru di Makassar. Guru terbukti jadi korban politik di daerah. Karena itu, kami mendukung supaya pengelolaan guru dikembalikan ke pusat supaya daerah tidak sewenang-wenang menekan guru,” ujar Satria.

Sekretaris Jenderal FGII, Iwan Hermawan, menambahkan, dewan pimpinan pusat serta seluruh dewan pimpinan daerah dan cabang FGII telah menyampaikan protes kepada Wali Kota Makassar.

“Kami akan adukan wali kota ke Ombudsman, karena ada indikasi maladministrasi. Kami juga berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum di Makassar, untuk memperkarakan masalah ini di Pengadilan Tata Usaha Negara tentang surat keputusan Badan Kepegawaian Daerah Makassar,” jelas Iwan.

Nurdin, Ketua DPDFGII Sulawesi Selatan, yang juga salah seorang guru yang dimutasi mendadak, mengatakan, ia dan dua guru lainnya sudah mempertanyakan secara langsung alasan pemutasian mendadak kepada Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Mahmud BM, pada Senin ini.

Menurut Nurdin, Pemkot Makassar tetap bersikukuh pemutasian berlandaskan payung hukum yang benar yakni SKB 5 Menteri, untuk pemerataan guru di sekolah-sekolah yang kurang tenaga pengajar di wilayah Makassar.

“Kami menolak pemutasian mendadak dan terburu-buru, tidak lama setelah guru berunjuk rasa soal pembayaran tunjangan profesi guru yang terlambat dibayarkan dan tidak utuh. Kami akan membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Nurdin.

 

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.