Daerah Maluku 

Walikota Ambon Lantik Saniri Negeri Seilale

Ambon, Indonesia Timur – Walikota Ambon, Richrad Louhenapessy, Jumat (23/11) melantik saniri lengkap Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon masa bhakti 2012 – 2018.

Pelantikan berdasarkan SK Wali Kota Nomor 827 tahun 2012 tertanggal 27 Oktober 2012 digelar di kantor Negeri Seilale.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru, pimpinan SKPD lingkup Pemkot, Anggota DPRD Kota Ambon, Camat Nusaniwe, dan tokoh masyarakat setempat.

Walikota mengatakan, pelantikan saniri lengkap Negeri Seilale bukan untuk kepentingan Pemkot Ambon tetapi untuk masyarakat.

“Persiapan pemerintah yang definitif diawali dengan pembentukan saniri lengkap. Pelantikan saniri lengkap  terdiri dari komponen masyarakat adat,” ujarnya.

Louhenapessy mengatakan, sebelum terjadi reformasi, nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi kekuatan budaya di daerah ini mengalami distorsi yang cukup lama.

Dimana seluruh pola pemerintahan bersifat sama, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 55 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa sehingga mulai dari Jakarta sampai Maluku Tenggara memiliki komponen pemerintahan yang sama padahal realiatanya budaya kita berbeda.

“Namun setelah terjadi reformasi, masing-masing daerah mendapat kesempatan mengatur dirinya sendiri termasuk pola pemerintahan. Pemkot Ambon juga membuat Perda yang mengatur tentang realistas budaya kearifan lokal sesuai budaya yang ada di kota ini,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Walikota juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada tokoh-tokoh terbaik dari masing-masing soa sebagai badan saniri lengkap Negeri Seilale.

Dirinya berharap, badan saniri lengkap yang telah dilantik ini dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga pemerintahan bisa berjalan dengan baik.

“Saya harap saniri dapat secepatnya melakukan pemilihan raja sehingga Negeri Seilale bisa memiliki raja defenitif. Sebab yang melaksanakan tugas pemerintahan di negeri adalah raja dan Saniri,” tandasnya.

Selain itu Louhenapessy juga mengatakan, saniri  memiliki beberapa kewenangan diantaranya, kewenangan atas petuanan negeri, kewenangan urusan pemerintahan yang sudah ada, melakanakan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat dan pemerintah Provinsi.

“Ada tugas pembantuan yang diatur dalam UU yang diberikan Pempus langsung kepada pemerintah negeri/desa,” katanya. (GHEA)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.