Budaya Daerah Maluku 

Masyarakat Pulau Luang Tolak Penunjukan Ketua Latupati Mdonahyera

Tiakur , indonesiatimur.co – Dinilai menyalahi tatanan adat yang selama merupakan budaya masyarakat sejak ribuan tahun sebelum kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, masyarakat Pulau Luang menolak penunjukan ketua Latupati Kecamatan Mdonahyera yang dilakukan oleh Camat pasca meninggalnya Ketua Latupati, Zadrak Hayer pada Desember 2020 lalu.

Salah satu tokoh masyarakat Pulau Luang, Hendrek Paay , Minggu (16/05/2021) mengatakan, sejarah penunjukan ketua Latupati di kecamatan Mdonahyera selama ini ditunjuk oleh tokoh-tokoh adat , ketua saniri dan dukungan masyarakat. Dan jabatan Ketua Latupati harusnya merupakan perwakilan Hakim Pulau yang berada di Pulau Luang, bukan dari pulau Sermatang.

” Kecamatan Mdonahyera memiliki 11 desa yang berada dua pulau yakni pulau Sermatang dan pulau Luang. Namun sejak awal pembentukan Latupati , atas kesepakatan bersama dan sejarah adat di kecamatan Mdonahyera maka yang berhak menjabat sebagai ketua Latupati adalah perwakilan dari pulau Luang, baik dari Desa Luang Timur atau Desa Luang Barat, bukan dari desa lain apalagi desa – desa yang berada di Pulau Sermatang,” jelasnya.

Dikatakannya , saat ini jabatan ketua Latupati dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan tokoh-tokoh adat dan masyarakat Pulau Luang. Namun dilakukan secara sepihak atas pengusulan Camat Mdonahyera dan disepakati oleh perwakilan Desa di Pulau Sermatang, dan menunjukan Johanes Menora yang adalah Kepala Desa Romdara aktif sebagai Ketua Latupati.

Tidak hanya itu, menurutnya , kegiatan penunjukan Ketua Latupati pun harus dilaksanakan di kecamatan Mdonahyera dan disaksikan oleh tokoh-tokoh adat serta perwakilan ketua saniri dari mata rumah yang ada di kecamatan Mdonahyera. Sementara saat ini kegiatan penunjukan ketua Latupati justru dilakukan di Tiakur.

” Dari lokasi pelaksanan saja sudah tidak sesuai. Bahkan dalam proses tersebut, Camat beserta beberapa orang yang terlibat, tidak melakukan pemberitahuan kepada pemangku adat dan pemangku Latupati yang sementara berada di Tiakur. Proses penunjukan dan penetapan Ketua Latupati berlangsung pada Jumat(14/05/2021) kemarin, tanpa sepengetahuan pemangku adat dan masyarakat Pulau Luang yang notabene memiliki hak dalam menjabat ketua Latupati sesuai dengan adat istiadat masyarakat Mdonahyera,”ungkapnya.

Ditambahkannya , di kabupaten Maluku Barat Daya, struktur adat memiliki beberapa ketentuan khusus. Dimana yang bisa memegang jabatan tertinggi adat haruslah berasal dari Marna atau starta tertinggi pada silsilah adat masyarakat yang berasal dari perwakilan marga bangsawan. Jika jabatan tertinggi dalam struktur adat tidak disesuaikan dengan ketentuan yang ada, maka sudah pasti berbagai konsekuensi atau dampak buruk pada kehidupan masyarakat, salah satunya adalah kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.

” Kita tidak boleh menganggap remeh persoalan adat yang ada. Bukan persoalan siapa yang ditunjuk sebagai ketua Latupati . Tapi harusnya dalam persoalan ini jangan sampai mencederai adat istiadat yang selama ini telah dijaga dan dirawat oleh masyarakat,”tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua BPD Desa Luang Timur , James Messa pada kesempatan yang sama menjelaskan, untuk pemilihan ketua Latupati, harusnya dilakukan pemberitahuan sebelumnya agar mendapat persetujuan dari berbagai pihak yang ada di Kecamatan Mdonahyera.

” Harusnya Camat menyurati berbagai pihak yang ada di kecamatan Mdonahyera sebelum melakukan pemilihan ketua Latupati. Tetapi faktanya pelaksanaan pemilihan ketua Latupati justru tidak diketahui oleh sebagian besar masyarakat Kecamatan Mdonahyera khususnya pemangku adat dan struktur pemerintah desa yang ada,” terangnya.

Karena itu dirinya meminta agar Bupati selaku pemimpin tertinggi di Kabupaten MBD dapat melihat tindakan yang dilakukan oleh Camat Mdonahyera. Jangan sampai tindakan seorang camat merusak kesakralan adat yang selama ini telah dijaga baik oleh masyarakat.

” Sebagai perwakilan pemerintahan desa, tentu kita mempertimbangkan berbagai dampak dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana peran ketua Latupati sangat penting dalam pengambilan keputusan pada setiap persoalan yang terjadi di masyarakat, selain adanya pimpinan-pimpinan di masing-masing desa. Karena seluruh desa di kabupaten MBD sangat terikat dengan ketentuan adat pada masing-masing wilayah sehingga hal ini tidak dapat dilepas pisahkan,” tandasnya.

Tidak hanya itu , perwakilan tokoh pemuda Desa Luang Timur, Max Leha menegaskan. Jika pelantikan kepala Desa Romdara sebagai Ketua Latupati tetap dilaksanakan, maka masyarakat akan melakukan penolakan keras dan memboikot kehadiran ketua Latupati di kecamatan Mdonahyera.

” Kita tidak mempersoalkan oknum yang dipilih sebagai ketua Latupati, tetapi kita lebih melihat pada ketentuan adat tentang siapa yang seharusnya menjabat sebagai Ketua Latupati. Jangan memutar balikan tatanan adat yang selama ini telah dijalankan sebagaimana mestinya, karena jabatan Ketua Latupati bukan jabatan politik yang memiliki batas waktu dan dapat dipilih seenaknya saja. Kita harus tetap berpatokan pada tatanan adat,” ucapnya.

Ditambahkannya, jika pelantikan tersebut dipaksakan untuk tetap dilaksanakan, maka masyarakat tidak dapat menjamin dampak buruk yang akan terjadi di kecamatan Mdonahyera.

” Jika mereka memahami adat dan istiadat di Kecamatan Mdonahyera, maka sebaiknya kegiatan pelantikan Ketua Latupati dibatalkan. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang berdampak buruk pada kehidupan masyarakat,” bebernya. (it-04)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.