Kajati Maluku Tegaskan Pemberitaan Kasus Tengko Harus Benar

Ambon, indonesiaimur.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Anthon Hutabarat menegaskan, pemberitaan yang beredar di masyarakat harus dikonfirmasi dengan baik dan benar sehingga tidak menimbulkan polimik di masyarakat. Hal ini dilontarkannya terkait pemberitaan eksekusi Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko (TT).
“Pemberitaan harus seimbang dengan fakta yang ada. Jangan membuat masyarakat bingung apa lagi sampai melontarkan bahwa Jaksa konspirasi dengan Umar Djabumona untuk menangkap Teddy Tengko,” demikian tegas Hutabarat dalam keterangan persnya yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelejen (Asintel), Asisten Pengawasan dan Kasi Penkum.
Proses yang dilakukan Jaksa Intelen Kejaksaan Agung dalam menahan Teddy Tengko, lanjut Hutabarat, semuanya telah ditegaskan oleh Jaksa Agung dan kita proses sesuai dengan aturan hukum.
“Kita ini lembaga resmi di republik ini, untuk apa kita bekerjsama dengan preman guna menangkap Teddy Tengko. Setelah ditetapkan DPO, seluruhnya kita serahkan seluruh dan mekanisme dengan kejagung,” tegas Hutabarat mengenai penangkapan yang dilakukan Jamintel Kejagung dengan tidak berbaju dinas, lalu dipolitisi kalau itu preman.
Menurutnya, jika memang jaksa bayar preman, maka hal itu harus dibuktikan karena dapat berdampak luas.“ Bayar preman harus kita buktikan, apa memang benar jaksa bayar preman. Berita ini berdampak luas untuk masyarakat dan masyarakat akan cepat beramsumsi bahwa jaksa tidak benar,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Hutabarat secara tegas mengatakan kalau dirinya tidak pernah memerintahkan Jaksanya yakni (Aspidus) untuk melakukan penangkapan di Jakarta. Sebab sejak Kamis, (13/12), Aspidus sudah berada di Ambon.
Terkait dengan penangkapan Teddy Tengko, Hutabarat katakan, kalau sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi penangkapan resmi tersebut.
Namun dirinya berjanji kalau penangkapan Teddy Tengko akan tetap dilakukan, namun pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejagung untuk segi keamanan dari proses penangkapan tersebut.
“Penagkapan Teddy Tengko akan tetap dilakukan, namun kita akan koodinasi dengan Kejangung mengenai segi keamanan terhadap proses penagkapan,” paparnya.
Menurutnya, penangkapan Teddy Tengko didasari pada putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai putusan kuat untuk eksekusi, dan itu tidak ada yang bisa menghalanginya.
“Pendapat Yusril, tidak ada pengaruhnya. Proses hukum telah kita lakukan. Kapan waktunya, kita tidak bilang karena kalau dibilang, maka dia (Teddy Tengko) akan lari,” katanya. [GHEA]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.