Hukum Maluku 

Lima Jaksa di Maluku Dilantik Satgassus P3TPK, Satu Dari Kejari Tanimbar

Saumlaki, indonesiatimur.co – Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, melantik dan mengambil sumpah jabatan 39 anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar Jampidsus Jakarta, secara virtual, Jumat (28/01/2022).

Dari jumlah 39 orang tersebut, lima orang diantaranya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku. Kelima orang tersebut diantaranya, Kasi Intel Kejari Seram Bagian Barat (SBB), Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Kasi Intel Kejari Tual, Kasi Pidum Kejari Namlea, serta Kasi Intel Intel Kejari Kepulauan Tanimbar (Keptan) Falistha Gala, S.H.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) ini adalah sebuah momen penting, karena prosesi ini mengingatkan kembali akan hakikat pembentukan Satgassus P3TPK sebagai upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, yang diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Pelantikan ini juga hendak menegaskan kembali komitmen pemahaman kita bersama bahwa tindak pidana korupsi telah berdampak luas dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya.

Menurut dia, ke-39 orang jaksa yang terpilih dari 58 orang yang terseleksi merupakan sebuah kehormatan, karena tidak mudah mengemban tanggungjawab sebagai Satgassus P3TPK. Para jaksa pilihan yang dipandang memiliki rekam jejak (track record) yang mumpuni dan teruji, sekaligus mempunyai dedikasi, kompetensi, integritas moral, serta berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawab. Oleh sebab itu, Jaksa Agung berpesan untuk pergunakan dengan sebaiknya tanggung jawab yang telah diberikan.

“Harus dipahami bahwa masyarakat rindukan pemberantasan korupsi yang tidak tebang pilih. Ingatlah jangan mencederai kepercayaan yang telah diberikan,” ujar Jaksa Agung menegaskan.

Ia pun mengingatkan ke-39 jaksa ini agar berhati-hati dalam menggunakan kewenangan yang ada. Jangan pernah berfikir sekalipun untuk menyalahgunakan kewenangan tersebut. Apalagi modus operandi-operandi tindak pidana korupsi semakin kompleks, bahkan bertransformasi tidak lagi sekedar kejahatan kerah putih (white collar crime), namun saat ini telah berkembang menjadi kejahatan korporasi (corporate crime) dan kejahatan politik (top hat crime), serta dapat melintasi batas-batas teritorial suatu negara (transnational crime).

“Saya ingatkan untuk tuntaskan masalah korupsi secara profesional, tanpa timbulkan kegaduhan. Saya tegaskan, saya tidak butuh Jaksa pintar tapi tidak berintegritas, saya butuh Jaksa yang pintar dan berintegritas.” tegasnya mengakhiri. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.