Legalitas Tambang Sinabar Iha Masih Berproses, Zain: Amdal Jadi Syarat Penting
Ambon, indonesiatimur.co – Harapan masyarakat penambang sinabar di Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), untuk mendapatkan kepastian legalitas aktivitas pertambangan masih harus menunggu sejumlah tahapan.
Anggota DPRD Maluku Daerah Pemilihan (Dapil) SBB, Zain Latukaisupy, menjelaskan bahwa proses penataan dan legalisasi kawasan tambang sinabar tidak dapat dilakukan secara instan. Salah satu tahapan penting yang harus dipenuhi adalah kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Menurut Zain, pertambangan sinabar merupakan aktivitas yang relatif baru dalam konteks pertambangan di Indonesia. Regulasi yang menjadi dasar penunjangnya juga baru tersedia pada 2025.
Karena itu, pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kawasan tersebut harus didukung kajian lingkungan yang komprehensif.
«“Karena tambang sinabar merupakan yang pertama di Indonesia dan regulasi penunjang baru ada di tahun 2025, maka pengusulan WIUP dan WPR-nya harus disertai dengan Amdal,” kata Zain.»
Ia menegaskan, Amdal diperlukan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai potensi dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan. Kajian tersebut nantinya menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan langkah pengelolaan kawasan tambang.
“Analisis dampak lingkungan yang komprehensif,” ujarnya.
Zain menyebutkan, proses tersebut saat ini masih menunggu pelaksanaan Amdal yang akan dilakukan oleh Universitas Pattimura (Unpatti).
“Sehingga saat ini masih menunggu pelaksanaan Amdal oleh Universitas Pattimura,” katanya.
Masyarakat Masih Menunggu Kepastian
Pernyataan tersebut disampaikan Zain menyikapi sorotan terkait belum adanya kepastian legalitas aktivitas pertambangan sinabar di Desa Iha.
Bagi masyarakat setempat, aktivitas penambangan sinabar telah menjadi salah satu sumber mata pencaharian. Namun, di tengah aktivitas ekonomi tersebut, kawasan pertambangan masih menghadapi persoalan legalitas sehingga masyarakat penambang berada dalam kondisi yang belum memiliki kepastian hukum.
Sebelumnya, keresahan bahkan muncul di kalangan penambang yang mengancam melakukan mogok sebagai bentuk kekecewaan terhadap belum jelasnya langkah pemerintah dalam menata dan memberikan kepastian terhadap wilayah pertambangan tersebut.
Zain mengatakan, keinginan masyarakat untuk memperoleh legalitas perlu diikuti dengan pemenuhan seluruh persyaratan dan tahapan yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, Amdal menjadi bagian penting sebelum proses pengusulan WIUP maupun WPR dapat dilanjutkan. Kajian tersebut diharapkan mampu memberikan dasar ilmiah bagi pemerintah dalam menentukan pola pengelolaan tambang sinabar di Iha.
Di satu sisi, pengelolaan tambang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun di sisi lain, aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan juga harus menjadi perhatian utama.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil SBB, Zain berharap seluruh tahapan tersebut dapat segera berjalan sehingga masyarakat penambang tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan serta mengikuti proses penataan yang dilakukan pemerintah hingga seluruh persyaratan legalitas pertambangan terpenuhi.
Dengan demikian, aktivitas pertambangan sinabar di Iha diharapkan ke depan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. (it-10)
