Panti Pijat Tak Berijin Beroperasi di Gowa

Pijat
Makassar, Indonesia Timur. Sejumlah panti pijat yang selama ini beroperasi di Gowa, Sulawesi Selatan, ternyata tidak punya izin usaha. Kepala Kantor Perizinan Gowa, H Lutfi Latif mengatakan semua panti pijat yang ada di daerah ini tidak punya izin operasional dari Pemkab Gowa.

Karena itu, kata Lutfi, Selasa (16/4), dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penutupan.

Bupati Gowa Ichsan YL juga telah menginstruksikan kantor perizinan Gowa untuk melakukan pemeriksaan izin panti pijat. Ichsan telah menegaskan, jika tidak punya ijin maka tempat-tempat itu harus ditutup. Ichsan bahkan menegaskan, kalau ada ada staf Pemkab Gowa yang ikut bermain akan dikenai sanksi.

Ada lima panti pijat di Gowa. Tiga panti ada di Jalan Sultan Hasanuddin dan dua lainnya terdapat Jalan Andi Tonro.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.