Hukum Sulawesi Tenggara 

Pertahankan Hak Tanahnya, Perempuan Ini Ditahan Polres Konawe

ditahan

Seorang perempuan warga adat Sambandete- Walandewa (Sambawa), Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Nurjaniah Gazali alias ibu Mimi ditahan polisi ketika dia berusaha mempertahankan hak atas tanahnya dari aktivitas perusahaan perkebunan dan pertambangan. Saat ini, ibu Mimi masih ditahan di Polres Konawe dengan tuduhan menggerakkan massa.

Penahanan ini berawal dari kasus yang dialami Lingge, warga Konawe, awal Maret lalu, yang dituduh merusak pos jaga milik PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PBI). Ibu Mimi dipanggil pada 26 Maret, sebagai saksi untuk Lingge. Namun, tanpa alasan yang jelas, status ibu Mimi ditingkatkan menjadi tersangka.

“Ibu Mimi dipanggil kepolisian sebagai saksi. Saat proses BAP status beliau dinaikkan sebagai tersangka. Ini upaya sistematis dalam menjauhkan hak-hak masyarakat atas tanah,” kata Koordinator bidang Penguatan Organisasi Rakyat Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam siaran pers di kantor Walhi, Jakarta, Selasa (16/4), seperti dikutip dari Metrotvnews.com.

Pada tahun 2010, ibu Mimi juga sempat bermasalah dengan hukum. Ketika itu, dia diperdatakan oleh pihak perkebunan sawit PT. Celebes Agro Lestari (CAL) atas tuduhan pengrusakan. Asal muasalnya, ia dan warga lainnya menduduki lahan perkebunan dan menebang beberapa pohon sawit milik PT Sultra Prima Lestari sebagai aksi protes. (HAN)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.