Ekonomi & Bisnis Sulawesi Utara 

Impor Bahan Berbahaya Hanya Lewat Sam Ratulangi

Bahan Berhaya

Manado, Indonesiatimur. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Manado menyatakan, impor bahan berbahaya (B2) di Sulawesi Utara (Sulut) hanya dapat dilakukan lewat Bandara Samratulangi. “Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 23/2011, untuk Sulut hanya di bandara internasional,” kata Pejabat Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean Manado Wahyu Anggara pada acara peningkatan kinerja pelaku usaha dibidang distribusi komoditi bahan berbahaya yang diawasi tahun anggaran 2013, di Manado, Jumat (19/4).

Wahyu mengatakan, Bitung yang merupakan salah satu pelabuhan terbesar di kawasan Sulawesi tidak masuk karena sesuai dengan aturan terbaru hanya ada lima bandar laut yang dibolehkan menjadi lokasi impor B2. Wahyu mengatakan, surveyor di negara tempat pelabuhan muat harus melakukan verifikasi atau penelusuran teknis sebelum bahan berbahaya dikapalkan. “Importir harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, mulai dari dokumen perizinan sampai pembongkaran nantinya,” katanya.

Ia mengatakan, jika bahan berbahaya sudah sampai, maka sesuai dengan ketentuan dilarang untuk menjualbelikan atau memindahtangankan kepada pihak lain. “Tidak boleh juga mengimpor bahan yang jenis atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam pengakuan sebagai IP-B2,” kata Wahyu.

Selain itu Wahyu mengatakan, setiap orang atau badan usaha yang tidak memiliki pengakuan IP-B2 sebagai Importir Terdaftar Produsen Bahan Berbahaya (IT-B2) atau SIUP-B2 dilarang mendistribusikan, mengedarkan atau menjual B2.”Juga dilarang untuk mengemas kembali B2 dari kemasan aslinya. Kalau melanggar sanski menanti, pencabutan izin dan lainnya,” kata Wahyu. (AW)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.