Hukum Sulawesi Barat 

Bea Cukai Parepare Musnahkan 520 Batang Rokok Ilegal

[foto: int]
[foto: int]
Parepare – Bea Cukai Parepare memusnahkan sebanyak 520 batang rokok ilegal dengan dibakar di kantor Pengawas dan Layanan Bea Cukai Parepare, Selasa 21 Oktober. Selain itu, petugas juga memusnahkan 60 botol miras yang mengandung etil alkohol tinggi.

Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Ismail Naba mengatakan, semua barang yang dimusnahkan adalah hasil penyitaan yang dilakukan selama 2012-2013 lalu.

“Barang itu, hasil dari penyitaan di 11 kabupaten/kota di Sulsel dan Sulawesi Barat,” ujar Ismail, Selasa, 21 Oktober seperti dikutip fajar.co.id.

Ismail mengungkapkan, nilai rokok dan miras yang dimusnahkan mecapai Rp140 juta dan menyebabkan kerugian negara yang sebesar Rp90 juta.

“Ini untuk memberikan efek jerah ke pelaku yang melanggar undang Undang Bea Cukai,” ucap dia.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.