Pelintas Batas Tradisional di Papua Tidak Bisa Masuk ke Papua Nugini
Pelintas batas tradisional atau warga pemegang kartu Traditional Border Crossing (TBC) dari warga Papua Nugini dan warga Indonesia di Papua sejak kemarin tidak dapat masuk ke dalam dua negara tersebut.
Konsulat RI di Vanimo – Papua Nugini, Jahar Gultom beralasan bahwa persetujuan dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan yang dibuat pada tanggal 18 Maret 2003, telah berakhir pada tanggal 18 Maret lalu. Saat ini, pihaknya tengah melakukan komunikasi dengan pihak Border Administration Officer Vanimo, Mr. Moses Poi mengenai pengaturan-pengaturan perbatasan kedua negara.
“Hal ini dimulai oleh pihak imigrasi pada hari senin yang lalu, dimana warga Indonesia pemegang kartu TBC tidak diijinkan untuk berkunjung ke Vanimo dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” jelas Jahar Gultom.
Konsulat RI di Vanimo- Papua Nugini, Jahar Gultom menambahkan dalam komunikasi sementara, pihak Papua Nugini meminta Pemerintah Indonesia dapat mengizinkan warga Papua Nugini untuk melintas ke wilayah Indonesia, hanya untuk tujuan berkebun dan berkunjung ke pasar perbatasan, tetapi tidak sampai ke Jayapura. (HAN)