Bupati Kolaka Non-aktif Didakwa Korupsi
Bupati Kolaka non-aktif, Buhari Matta atau sering dipanggil BM, didakwa melakukan tindak pidana korupsi penjualan nikel kadar rendah milik Kabupaten Kolaka sebanyak 191 ribu metrik ton. Tindakannya itu menyebabkan kerugian negara Rp 24 miliar. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Andar Perdana menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan dakwaan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (1/5).
JPU menyatakan terdakwa BM melanggar pasal 2 ayat 1 junto 3, junto pasal 4 junto pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan UU No 31 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan itu disebutkan, BM menjual tanah nikel kadar rendah tersebut bekerja sama dengan Atto Sakmiwata Sampetoding selaku Direktur Utama PT Kolaka Mining Internasional (PT KMI).
Dari penjualan nikel kadar rendah tersebut, jelas JPU, Pemerintah Kabupaten Kolaka sebagai pemilik tanah nikel, hanya mendapat Rp 15 miliar, sedangkan harga nikel yang dijual Atto Sakwiwata Sampetoding selaku Direktur PT KIM ke China, senilai Rp 78 miliar.
JPU menerangkan bahwa terdakwa BM menjual tanah nikel itu atas dasar perjanjian kerjasama jual beli antara BM selaku bupati Kolaka dengan Atto Sakmiwata sebagai Direktur PT KIM yang dibuat pada 28 Juli 2010. Dalam perjanjian, kata JPU, disepakati akan dijual tanah nikel kadar rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka sebanyak 222 ribu lebih metrik ton.
Pada kenyataannya, yang dijual hanya 191 ribu metrik ton, sisanya masih menumpuk di lokasi penumpukan tanah nikel di Kolaka. Akibat tindakan terdakwa, negara menderita kerugian kurang lebih Rp 24 miliar. JPU menyatakan, perjanjian jual beli tersebut tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana ketentuan undang-undang tentang penjualan aset pemerintah. Perjanjian jual beli itu juga dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD Kabupaten Kolaka.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminuddin itu, terdakwa BM didampingi kuasa hukumnya, Dahlan Moga Cs.
Di pengadilan yang sama, majelis hakim PN Kendari juga menyidangkan kasus dugaan korupsi Atto Sakmiwata Sampetoding, yang terlibat dalam kasus yang sama dengan agenda tanggapan JPU atas keberatan kuasa hukum terdakwa. Tim JPU menolak seluruh keberatan terdakwa, dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang pemeriksaan materi gugatan. Ketua Majelis Hakim, Effendi Pasaribu, yang menyidangkan terdakwa Atto menyatakan bahwa sidang lanjutan terhadap Atto dilanjutkan Rabu pekan depan. (AW)