Daerah Hukum Sulawesi Tenggara 

JPU Minta Hakim Putus Perkara Korupsi Bupati Kolaka

korupsi

Jaksa penuntut umum (JPU), Zuhri menegaskan pihaknya merasa yakin tuntutannya terhadap terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan nikel kadar rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka, Bupati Kolaka, Buhari Matta, sudah tepat. Dalil-dalil hukum yang disangkakan kepada terdakwa, sudah terbukti di persidangan.

“Kami tetap yakin, terdakwa dalam kasus ini sungguh-sungguh melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana ketentuan di dalam UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bukti-bukti pelanggaran itu, sudah diungkapkan pada persidangan sebelumnya,” kata JPU Zuhri pada sidang tanggapan atau replik JPU di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (1/8) kemarin., seperti dilansir SHNews.co.

Karena itu lanjut Zuhri,  JPU memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara ini  sesuai dengan surat tuntutan JPU yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya, terdakwa dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan penjara 4 empat bulan.

Di depan majelis hakim tindak pidana korupsi yang dipimpin Aminuddin,  Zuhri menegaskan JPU dalam perkara ini tetap berbeda pendapat dengan saksi ahli maupun kuasa hukum terdakwa yang menganggap unsur-unsur pasal yang dituduhkan kepada terdakwa tidak dapat dibuktikan secara hukum. (HAN)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.