Hukum Sulawesi Tengah 

Lanjutan Kasus “Sandal Jepit”, Oknum Polisi Jadi Terdakwa

Antusiame masyarakat menikuti sidang atas kasus pencurian sandal jepit yang dituduhkan seorang anggota polis kepada AAL

Masih ingat kasus polisi yang memperkarakan kasus pencurian sandal jepit yang melibatkan anak di bawah umur? Selasa (7/8/2012) kemarin sidang perdana kasus penganiayaan yang dilakukan dua anggota polisi terhadap Anjar Andreas Lagaronda (AAL) dengan nomer registrasi PDM-124/Palu/Euh.2/07/2012) digelar di Pengadilan Negeri Palu.

Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arviany Iskandar. Dua terdakwa yang didakwa melakukan penganiayaan yakni Ahmad Rusdi Harahap (26) dan Simson Jhon Sipayung (29) hadir juga dalam persidangan yang di gelar di PN Palu ini.

Dalam surat dakwaan tersebut disebutkan Ahmad Rusdi Harahap sebagai terdakwa I pada 27 Mei 2011 didakwa telah melakukan tindak kekerasan terhadap AAL sebagai saksi korban yang dituduh mencuri sandal merek eiger di rumah kos-kosan Jalan Zebra I, Kecamatan Palu Selatan, yang ditinggali terdakwa I Rusdi Harahap.

Karena tidak mengaku Rusdi yang juga anggota polisi itu kemudian menempeleng wajah AAL lebih dari satu kali. Selain menempeleng, Rusdi juga memukul AAL di bagian punggung dengan menggunakan ranting pohon sebesar ibu jari dengan cara berulang. Kemudian dengan tangan terkepal Rusdi juga meninju perut saksi korban secara berulang pula.

Setelah itu datang Simson Jhon Sipayung sebagai terdakwa II, Simson merupakan rekan Rusdi yang juga seprofesi. ia  juga melayangkan kepalannya ke arah bahu kanan AAL yang menyebabkan AAL kesakitan. Dan terluka akibat penganiayaan yang dilakukan dua anggota polisi tersebut.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Haryanto. Sedangkan dua terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya Sulle. Agenda sidang dengan pembacaan surat dakwaan ini hanya berlangung kurang lebih 20 menit. “Sidang kita tunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi termasuk saksi korban AAL,” kata Haryanto sambil mengetuk Palu.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kasus sandal jepit 2011 lalu benar-benar menyita perhatian dunia. Bagaimana tidak dalam sidang pencurian sandal jepit yang melibatkan AAL, seorang pelajar yang masih di bawah umur ini terkesan direkayasa. Dalam persidangan AAL dituduh mencuri sandal merek Eiger milik anggota polisi Rusdi Harahap.

Anehnya dalam persidangan AAL tidak terbukti mencuri sandal karena barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tersebut bukan sandal merk eiger melainkan sandal merk Ando. Namun majelis hakim memutuskan AAL bersalah karena telah terbukti melakukan pencurian sandal merk Ando yang bukan milik Rusdi Harahap. Karena masih di bawah umur AAL tidak dipenjara namun dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina.

Rusdi Harahap dan Simson Akhirnya dijatuhi hukuman disiplin oleh kesatuannya. Namun pihak AAL tetap membawa kasus ini ke tindak pidana umum terkait kasus penganiayaan.

Photo: KOMPAS.com/ ERNA DWI LIDIAWATI kompas regional

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.