Daerah Hot Papua 

Longsor di Big Gossan, Freeport Bisa Dipidana

freport

Kepolisian Daerah (Polda) Papua terus mendalami kasus runtuhnya Big Gossan PT Freeport Indonesia di Mimika untuk melakukan penyidikan dan perusahaan itu bisa dikenai sanksi pidana.

Menurut Kapolda Papua Irjen Tito Karnavian di Jayapura, Selasa (21/5), pemidanaan kasus yang menewaskan sejumlah pekerja PT Freeport tersebut dilakukan jika unsurnya terpenuhi.

Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan kepolisian dalam setiap insiden adalah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), olah TKP, dan penyidikan. Dalam kasus runtuhnya Big Gossan, menurutnya, proses evakuasinya tidak mudah dan berisiko, sehingga pihaknya menyerahkan kepadaahli.

“Untuk yang penyelamatan korban kami tetap mendukung dengan kemampuan kami, misalnya keamanan, agar penyelamatan aman,” ujarnya seperti dilansir Metrotvnews.com.

Setelah evakuasi selesai, kata Kpolda, barulah polisi bertindak, yaitu melakukan investigasi bersama tim ahli Freeport dan pihak terkait.

“Barang siapa melakukan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, bisa dipidana,” kata Tito.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan kecelakaan tambang yang terjadi di Chile sangat berbeda dengan di PT Freeport di kabupaten Mimika, Papua.

Di Chile para pekerja tambang terjebak di ruangan, sedangkan di Freeport para pekerja terkena runtuhan ruangan tempat mereka berada.

“Satu hal yang harus saya sampaikan, karena saya dapat banyak sekali masukan, saran, dan juga harapan agar cara-cara menangani kecelakaan di Freeport seperti yang dilaksanakan di Chile dulu. Harus saya jelaskan, situasinya berbeda,” kata Presiden. (HAN)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.