3 Pulau Di NTT Ini Disewa Pihak Asing Untuk 30 Tahun
Terdapat tiga pulau di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disewakan oleh pemerintah setempat kepada warga asing selama 25-30 tahun. Adapun nama dari ketiga pulau tersebut adalah Pulau Bidadari, Sebayur, dan Kanawa.
Kepala Kantor Penanaman Modal Manggarai Barat, Bernadus Dandor seperti dilansir di situs nttterkini.com mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menyewakan dan tidak menjualnya.
“Disewa kan, bukan dijual,” tegasnya di Labuan Bajo, Senin, 16 September 2013.
Menurutnya, ketiga pulau tersebut disewakan kepada asing dengan sistem hak guna usaha (HGU) selama 25-30 tahun. Bahkan ia pun mengungkapkan bahwa hal itu bisa diperpanjang jika penyewa merawat pulau tersebut dengan baik.
“Jika pulaunya tidak terawat, izinnya akan dicabut,” tambahnya.
Adapun masing-masing penyewa pulau tersebut adalah warga asing, yaitu Ernest Lewandoski dari Inggris sebagai penyewa pulau Bidadari. Kemudian untuk Pulau Kanawa disewa oleh Stefano Plaza dan Pulau Sebayur oleh Mr Ed keduanya berasal dari Italia.
Adapun tujuan dari disewanya pulau-pulau tersebut diperuntukkan sebagai tempat wisata dan masalah perizinannya dari pusat. “untuk izinnya dari Badan Penanaman Modal Pusat, setelah diusulkan ke pemerintah kabupaten,” tuturnya.
Adapun waktu pengeluaran izin HGU bagi investor asing tersebut dikeluarkan pada 2001 untuk Pulau Bidadari, 2010 untuk Pulau Kanawa dan Sebayur pada tahun 2009. Sedangkan nilai investasi Pulau tersebut mencapai US $420 Juta dengan rincian Pulau Bidadari sebesar US$ 382,2 juta, Pulau Kanawa US$ 35 juta, dan Pulau Sebayur US$ 2,5 juta.
Menurut beberapa informasi yang dapat dihimpun, ternyata masih ada beberapa investor yang melirik beberapa pulau yang ada di provinsi NTT ini. [A.S]