Hukum Papua Papua Barat 

Ratusan Anak di Papua Langgar Lalu Lintas

[foto: facebook.com]
[foto: facebook.com]
Dari bulan Januari hingga Agustus 2013, ada sekitar 393 lebih anak dibawah umur di Papua dan Papua Barat  telah melanggar aturan lalu lintas. Hal itu terus berkembang dan perlu mendapatkan penanganan yang tepat dari pihak kepolisian dan juga orang tua.

Hal itu sperti yang disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Papua Kombes (Pol) Drs. Halim Pagarra, S.H., M.H.

“Meski angka tersebut belum termasuk jumlah pelanggar lalu lintas dibawah umur yang terdata di Kepolisian. Tapi  jumlah pelanggar lalu lintas yang masih dibawah umur selama  periode tersebut masih relatif rendah dibandingkan usia dewasa,” ujarnya, seperti yang dikutip di bintangpapua.com, Rabu (18/9).

Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa dari 393 anak dibawah umur  tersebut; mereka yang berusia 10 – 15 tahun telah tercatat melanggar lalu lintas. Sedangkan yang berusia 16 – 30 tahun, pihak kepolisian mencatat 2511 pelanggar.

Halim Pagarra beserta jajaran-nya  mengimbau  kepada masyarakat  terutama  orang tua untuk lebih  mengawasi serta tak mengizinkan anak dibawah umur untuk  mengendarai  kendaraan bermotor. Hal itu dikarenakan sangat beresiko dan akan sangat berat karena anak-anak dibawah umur belum stabil dalam masalah emosional.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan bertindak tegas apabila himbauannya tersebut tidak digubris  “Apabila tak digubris, maka pelaku  dan orang tuanya dipanggil  untuk menandatangani  pernyataan tak melanggar aturan hukum,” pungkasnya. [A.S]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.