Ratusan Anak di Papua Langgar Lalu Lintas
Dari bulan Januari hingga Agustus 2013, ada sekitar 393 lebih anak dibawah umur di Papua dan Papua Barat telah melanggar aturan lalu lintas. Hal itu terus berkembang dan perlu mendapatkan penanganan yang tepat dari pihak kepolisian dan juga orang tua.
Hal itu sperti yang disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Papua Kombes (Pol) Drs. Halim Pagarra, S.H., M.H.
“Meski angka tersebut belum termasuk jumlah pelanggar lalu lintas dibawah umur yang terdata di Kepolisian. Tapi jumlah pelanggar lalu lintas yang masih dibawah umur selama periode tersebut masih relatif rendah dibandingkan usia dewasa,” ujarnya, seperti yang dikutip di bintangpapua.com, Rabu (18/9).
Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa dari 393 anak dibawah umur tersebut; mereka yang berusia 10 – 15 tahun telah tercatat melanggar lalu lintas. Sedangkan yang berusia 16 – 30 tahun, pihak kepolisian mencatat 2511 pelanggar.
Halim Pagarra beserta jajaran-nya mengimbau kepada masyarakat terutama orang tua untuk lebih mengawasi serta tak mengizinkan anak dibawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Hal itu dikarenakan sangat beresiko dan akan sangat berat karena anak-anak dibawah umur belum stabil dalam masalah emosional.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan bertindak tegas apabila himbauannya tersebut tidak digubris “Apabila tak digubris, maka pelaku dan orang tuanya dipanggil untuk menandatangani pernyataan tak melanggar aturan hukum,” pungkasnya. [A.S]