Agenda Maluku 

Limber Duga Ada Upaya Hambat Penetapan LPJ

Ambon, indonesiatimur.co – Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Frengky Limber menduga ada upaya untuk menghambat penetapan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati, agar nantinya Pemkab MTB dikenai sanksi karena LPJ tersebut ditetapkan tidak tepat waktu. “Saya kira pemberitaan yang memuat pernyataan Ketua Komisi C DPRD MTB , Sony Ratissa, bahwa saya mengangkangi prosedur pembahasan LPJ Bupati atas tata kelola anggaran tahun 2017, sengaja dilakukan untuk menghambat penetapan LPJ dimaksud. Padahal, jika LPJ ini tidak ditetapkan sesuai waktu, maka Pemkab MTB akan dikenai sanksi. Oleh karena itu kita minta untuk dipercepat,”ungkapnya kepada wartawan di Ambon, pada Senin (10/9).

Limber menjelaskan, dalam pemberitaan beberapa media di Ambon, Ratissa mengatakan, saat paripurna pembahasan LPJ digelar sesuai hasil rapat pada masing-masing komisi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MTB diharuskan menjelaskan pengelolaan anggaran dan program yang sudah direalisasikan. Namun menurut Ratissa, paripurna yang dipimpin Limber, justru tidak memberikan kesempatan kepada Pemkab MTB menjelaskan hal dimaksud, tetapi langsung menanjak pada agenda tanggapan masing-masing komisi.

Pernyataan Ratissa dibantah Limber. Menurutnya, jika dirinya melangkahi sidang paripurna tersebut, itu berarti LPJ tidak bisa dikonsultasikan ke Provinsi. Saat ini segala administrasinya sudah beres, sehingga LPJ siap dikonsultasikan.
“Selasa 4 September 2018 kemarin, saya yang pimpin sidang paripurna. Dan dalam sidang itu, saya memberikan kesempatan kepada Saudara Bupati yang saat itu diwakili Sekda Pietter Rangkoratat, untuk menjelaskan hal-hal yang dimaksud.
Mengingat sebelum itu, telah dilakukan sidang paripurna pada Kamis-Jumat (30-31 Agustus 2018 ) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Piet Kait Taborat.
Mungkin Pak Ratissa sudah pikun, sehingga tidak ingat siapa yg pimpin sidang,”tandasnya.

Terkait sikap walkout PKPI, Limber menjelaskan itu paripurna bukan paripurna istimewa. Jadi merupakan rapat yang bersifat pengambilan keputusan bukan seremonial. Jadi ada risalah sidang.
“Paripurna per 31 Agustus, Ketua Komisi C tidak bisa menyampaikan laporan komisi secara lengkap, yang seharusnya pimpinan tau apa yang terjadi ditingkat komisi. Kalau tidak disampaikan, bagaimana mau dijawab? Begitu juga komisi A, dua minggu kerja apa saja kok berdalil laporan belum siap?”tanyanya.

Limber juga heran. Mengapa hal ini tidak ditanyakan ke Wakil Ketua DPRD. Karena menurutnya, secara pribadi dia sudah mengontak Ketua Komisi A dan sudah menyampaikan laporan. Hanya saja belum ada komunikasi dengan Ketua Komisi C, Sony Ratissa.

Dirinya menegaskan, Paripurna telah sinkronisasi, dimana semua komisi menyampaikan laporan komisinya, dan telah ketuk palu persetujuan oleh Wakil Ketua, PK Taborat, sehingga tanggal 4 September agenda sidang sudah sampai pada kata akhir fraksi.
“Saat pertemuan dengan Gubernur, kami telah menyampaikan semua permasalahan, dan menurut Pemprov semuanya telah memenuhi syarat sehingga evaluasi bisa dilanjutkan dengan aman dan lancar sampai selesai pada tanggal 8 kemarin. Jika Pemprov sudah setuju, berarti sudah selesai,”ungkapnya.

Dikatakannya, jika ada persoalan, seharusnya semua berpikir untuk menyelesaikan masalah itu, bukan malah bikin masalah. “Kalau mau buka-bukaan, maka saya akan ladeni. Siapa yang main mata? Mereka justru minta kata akhir fraksi dibuat di Ambon. Apakah saya menyelamatkan atau mencederai lembaga dengan kata akhir fraksi di Provinsi? Kita ikut mekanisme saja,”ujarnya. (it-01)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.