Hukum Sulawesi Tenggara 

Polres Kendari Kembali Amankan Kayu Hasil Ilegal Logging

[foto: harianterbit.com]
[foto: harianterbit.com]
Polres Kendari kembali mengamankan ratusan kubik kayu gelondongan yang diduga hasil illegal logging di wilayah Kabupaten Konawe Utara Minggu (29/9) dinihari. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menetapkan dua tersangka yaitu pemilik kayu, Masrin dan sopir truk bernama  Ansar.

Kasatreskrim, Polres Kendari, AKP Agung Basuki mengungkapkan “Mobil truk pengakut kayu DT 9049 AK juga kami amankan bersama dua tersangka pemilik kayu bersama sopir truk,” ungkapnya, dikutip kendarinews.com Selasa (01/10).

Lebih lanjut dikatakan, kayu illegal itu rencananya bakal dibawa ke Kecamatan Kambu atas permintaan salah seorang mengusaha penjual kayu disana. Sayangnya sebelum sampai ke tempat tujuan polisi sudah berhasil mencegat nya, namun polisi belum mengetahui siapa pemesan kayu tersebut.

Adapun kronologinya adalah pada saat truk yang mengangkut kayu tersebut melintas di jalan poros Mandonga, polisi langsung menghentikannya. Setelah ditanyakan, ternyata mereka tidak memiliki izin. “Makanya kami langsung amankan mobil berisi kayu bersama para penumpangnya,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku melakukan aktivitas tersebut sudah kesekian kalinya, namun baru kini tertangkap. Agung Basuki lebih lanjut juga menjelaskan bahwa pemesan kayu itu juga akan dipanggil, namun sulit dijadikan tersangka karena kayu itu belum sampai ke tempat pemesannya.

Namun meski demikian jika si pemesan sudah sering menadah barang tersebut, ia juga bias dijadikan tersangka. “Apabila pemesan itu sudah sering menampung kayu illegal, bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. Tapi harus ditunjang dengan bukti yang ada.  Dua tersangka melanggar pasal 78 ayat 7 junto pasal 50 ayat 3 UU 41 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas agung. [As]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.