Politik Sulawesi Selatan 

Ditentang Politisi, KPU Sulsel Rampungkan Zona Baligho

[foto: bisnis-kti.com]
[foto: bisnis-kti.com]
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan sulsel menargetkan untuk pemberlakukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 segera terealisasi. Adapun target waktu diharapkan selesei dan bisa dilakukan pada 7 atau 8 Oktober 2013 mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief, “Kita berharap rampung pada 7 atau 8 Oktober, sehingga kita bisa sosialisasikan ke parpol. Kita akan efektifkan berlakukan setelah KPU kabupaten/kota sudah melakukan penetapan zona,” ujarnya kepada, Kamis (3/10).

Ia menuturkan bahwa perlu adanya kerjasama yang sinergi atara beberapa pihak termasuk masyarakat. Selain itu lebih khususnya KPU Sulsel juga berharap adanya bantuan pemkab dan pemkot untuk membantu penentuan zona tersebut.

Di tempat terpisah, Anggota KPU Sulsel Devisi Teknis, Misnah M Attas, menyatakan, pembatasan pemasangan baliho bertujuan demi prinsip kesetaraan dan ketertiban umum. Hal itu akan tetap dilakukan meskipun mendapat apresiasi yang beragam dari sejumlah politisi.

Salah satu politisi yang menolak adalah Politisi Partai Golkar yang juga caleg DPR RI, Ali Mocthar Ngabalin. Ia mengaku, aturan tersebut telah melanggar hak-hak caleg dan sangat merugikan.

“Penerapan aturan itu sangat merugikan hak-hak orang. Bagaimana rakyat mau tahu siapa ini orang. Ini gaya Amerika Serikat tahun 1974.” Ujarnya.

Bahkan karena ketidak setujuannya, Ia pun dengan tegas mengaku akan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saya akan gugat ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika diberlakukan. Ini berbahaya dan mengekang kebebasan orang,” pungkasnya. [As]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.