Politik Sulawesi Selatan 

Khaerul Mannan: Caleg Wajib Laporkan Dana Kampanye

[foto: kebebasaninformasi.com]
[foto: kebebasaninformasi.com]
Khaerul Mannan, anggota KPU Sulsel mengungkapkan, setiap calon anggota legislatif wajib melaporkan dana kampanyenya. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi laporan dana kampanye yang berlangsung di Kafe Dinda, Makassar, Jumat (4/10).

Adapun dalam pelaporan tersebut,  Khaerul menjelaskan bahwa itu tidak dilakukan perseorangan, namun melalui partai politik yang mengusungnya. “Partai politik harus bisa merekap dana kampanye dari seluruh calegnya dan melaporkannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Khaerul menerangkan, menurut peraturan KPU disebutkan bahwa peserta Pemilu wajib mencatat semua dana kampanye, baik berupa uang, barang dan jasa yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan khusus dana kampanye. “Silakan kita ke KPU mengambil contoh formatnya, termasuk aturannya,” tambahnya dikutip beritakotamakassar.com, Sabtu (05/10).

Dalam prosesnya, setiap caleg bias melaporkan ke parpol semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang digunakannya. “Jadi caleg melaporkan ke parpol dan parpol ke KPU,” jelasnya.

Dana kampanye yang bias digunakan menurut Khairul hanya bersumber dari partai politik, caleg dan sumbangan yang sah menurut hokum. Sumbangan tidak diperbolehkan jika itu berasal dari tindak pidana. “Sumbangan itu baik dari perseorangan, kelompok, perusahaan juga badan usaha non pemerintah,” pungkasnya. [as]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.