Komisi AMDAL Maluku Setujui Operasi PT Menara Group
AMBON – Komisi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Provinsi Maluku yang terdiri dari unsur Unpatti khususnya dibidang Lingkungan Hidup, instansi teknis, pakar dibidang pengetahuan dan jenis kegiatan dan usaha, pakar dibidang pengetahuan terkait dengan dampak yang timbul dari usaha tersebut, wakil masyarakat dan organisasi lingkungan hidup akhirnya menyetujui untuk mengeluarkan ijin Amdal kepada PT. Menara Group di Kabupaten Kepulauan Aru.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah (Bappedalda) Maluku, Fauzan Chatib kepada wartawan, Rabu (13/11) di Ambon.
Dirinya mengatakan, dokumen Amdal yang diberikan kepada PT Menara Group itu telah dibuat dalam sebuah tahap perencanaan dan kegiatan usaha sebagai bentuk pemerkasa.
“Dokumen Amdal yang disodorkan oleh PT. Menara Group yang adalah pemerkasa itu telah dikemas dalam sebuah tahap perencanaan dan dalam bentuk kegiatan usaha,” ujar Fauzan.
Selain itu, kata Fauzan, pihak PT. Menara Group sebagai bentuk tindaklanjutnya melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan pengumuman kepada masyarakat Kabupaten Aru yang adalah lokasi sasaran pembangunannya.
Dia menambahkan, setelah melakukan sosialisasi dan pengumuman kepada masyarakat, PT Menara Group kemudian membuat kerangka acuan analisis dampak lingkungan untuk diperiksa oleh komisi terkait.
“PT Menara Group selanjutnya membuat kerangka acuab analisis dampak lingkungan untuk diperiksa tim teknis untuk kemudian diberikan dokumen Amdal,” katanya.
Dirinya menyatakan, harus disadari bahwa PT. Menara Group telah memenuhi berbagai kriteria ijin sehingga dalam SK ijin Amdal ternyata Legal.
“Dengan mempertimbangkan hal itu, Komisi menyetujui Amdal PT. Menara Group dan kemudian disodori kepada Karel Ralahalu selaku Gubernur Maluku pada saat itu,” ucapnya. [GKS]